Antisipasi Virus ‘Omicron’, Pintu Masuk Indonesia Perlu Diperketat
![](http://berkas.dpr.go.id/pemberitaan/images_pemberitaan/images/Desember%202021/Sigit-Sosiantomo.jpg)
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Dok/Man
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memperketat pintu masuk Indonesia bagi WNA maupun WNI yang habis bepergian dari negara Afrika Selatan. Pasalnya, hal ini diperlukan untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19, yakni varian B.1.1.529 atau Omicron saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Sebaliknya, untuk perjalanan domestik, Sigit meminta persyaratan perjalanan tidak terlalu ketat sehingga tidak membebani masyarakat.
“Saat momen Nataru tahun ini, dikhawatirkan akan ada lonjakan kasus akibat varian baru Covid-19 Omicron. Karena virus ini dari luar negeri, sebaiknya yang diperketat gerbang-gerbang internasional, bukan domestik. Yang harus diperiksa ketat adalah WNA yang masuk ke Indonesia dan mereka yang baru tiba dari bepergian keluar negeri, bukan yang melakukan perjalanan domestik,” kata Sigit dalam Rapat Kerja dan RDP Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, BMKG, dan BASARNAS, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta agar syarat perjalanan domestik tidak mempersulit masyarakat yang hendak melakukan perjalanan. Salah satunya mengenai validasi hasil tes Covid-19 di bandara. “Saya setuju dengan beberapa teman (Anggota Komisi V DPR RI yang) mengatakan agar validasi hasil tes Covid di bandara ditiadakan saja. Itu malah membuat kerumunan saat ada lonjakan penumpang. Apalagi, sudah ada aplikasi PeduliLindungi yang memuat semua informasi tentang vaksin dan tes calon penumpang,” jelas Sigit.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah sudah menyiapkan skenario pengetatan perjalanan pada momen Natal dan Tahun Baru 2022 ini. Untuk mengendalikan transportasi pada angkutan Nataru ini, Kemenhub akan melakukan pembatasan perjalanan masyarakat. Adapun transportasi darat, angkutan umum yang beroperasi dibatasi hanya 50 persen dan pemberlakuan pembatasan jam operasional.
Sedangkan untuk kendaraan pribadi akan dilakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas tol. Sementara untuk syarat perjalanan, selain persyaratan hasil tes negatif Covid dan sertifikat vaksin untuk pengguna kendaraan pribadi akan diwajibkan menyertakan surat keterangan dari RT/RW. Selain itu, akan dilakukan random check Covid di sejumlah titik pos penjagaan. (ann/sf)